Jaksa Sita 9 Aset Milik Bos Smelter Bangka di Kasus Korupsi Timah
Dovana Hasiana
12 June 2026 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi penyitaan terhadap sembilan tanah dan bangunan milik terpidana Amron alias Aon -- penerima manfaat atau beneficial owner CV Venus Inti Perkasa. Korps Adhyaksa sebelumnya menjerat Amron dan CV Venus Inti Perkasa sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola timah pada wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Bahkan, jaksa tak hanya menjerat Amron sebagai terpidana kasus korupsi. Namun, juga sebagai terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan pada 9-11 Juni 2026 di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dikutip Jumat (12/06/2026).
Selasa lalu, menurut dia, jaksa menyita satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 503 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00118 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Sehari setelahnya, jaksa menyita satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 839.671 m2 berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan yang terletak di Desa Nangka Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung; satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 2.515.858 m2 berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan yang terletak di Desa Nangka Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung.































