Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Akan Lelang Aset Harvey Moeis Hingga Dony Salmanan

Dovana Hasiana
30 April 2026 16:40

Barang Bukti yang disita Kejaksaan Agung dari Harvey Moeis dan Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)
Barang Bukti yang disita Kejaksaan Agung dari Harvey Moeis dan Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan akan melelang aset-aset hasil rampasan dari berbagai perkara tindak pidana kasus korupsi dalam BPA Fair 2026, pada 18–22 Mei mendatang. Korps Adhyaksa memberikan konfirmasi beberapa barang mewah yang akan dilelang adalah milik terpidana kasus korupsi tata kelola timah pada IUP PT Timah Tbk; Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna juga mengatakan, beberapa aset lainnya adalah milik terpidana kasus penipuan berkedok investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Doni Muhammad Taufik atau yang lebih dikenal sebagai Doni Salmanan. Ada juga aset dan harta milik eks Direktur Utama PT Jakarta Emiten Relationship, Jimmy Sutopo yang menjadi terpidana korupsi ASABRI.

“Ada yang berasal dari kasus Harvey Moeis dan kawan-kawan, ada dari kasus Jimmy Sutopo, Doni Salmanan dan lain-lain,” ujar dia kepada awak media, dikutip Kamis (30/04/2026).


Anang mengatakan, kejaksaan memutuskan untuk melelang sejumlah barang mewah mulai dari tas, perhiasan, hingga mobil usai kasus-kasus korupsi tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Seluruh hasil lelang rencananya akan disetor ke kas negara sebagai upaya pemulihan kerugian negara dari praktik korupsi yang terjadi.

Menyitir situs resmi, berikut beberapa barang yang akan dilelang dalam BPA Fair 2026 dan memiliki harga limit tinggi: