10 Tersangka Korupsi Timah Bangka Selatan, Kerugian Rp4,1 T
Dovana Hasiana
19 February 2026 15:24

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan 2015-2022.
Adapun para tersangka dalam perkara ini adalah Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2012-2016 dengan inisial AS; Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) 2015-2017 dengan inisial NAK; Direktur CV TJ dengan inisial KEB; Direktur CV SR dengan inisial BB; Direktur PT IA dengan inisial ASP.
Selanjutnya, Direktur PT UMBP dengan inisial SC; Direktur CV BT dengan inisial HEN; Direktur PT BB dengan inisial HZ; Direktur CV CJ dengan inisial YUS; Direktur UJM dengan inisial UH.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam siaran pers, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan persidangan perkara timah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), terdapat fakta bahwa beberapa perusahaan pabrik pemurnian (smelter) swasta seperti PT RBT; CV VIP; PT SBS; PT SIP; dan PT TIN yang diwakili oleh terpidana Harvey Moeis telah melakukan pemufakatan jahat dengan terpidana Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.































