Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Segera Lelang Tas Hingga Mobil Sandra Dewi-Harvey Moeis

Dovana Hasiana
06 December 2025 18:00

Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/sandradewi88)
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/sandradewi88)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan akan segera melelang seluruh harta atau aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang disita dalam kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan sudah menyerahkan harta pasangan suami istri itu ke Pusat Pemulihan Aset (PPA). Saat ini, pihak-pihak terkait tengah melakukan koordinasi untuk membahas pelaksanaan lelang, termasuk menentukan jadwal pelaksanaan dan harga pembukaan (open bid). 

"Saat ini PPA sedang minta taksasi dan sedang mempersiapkan untuk nanti secepatnya dilelang. Tinggal tunggu nanti waktu, tetapi sudah di PPA semua," ujar Anang kepada awak media, Jumat (5/12/2025). 


Dalam kasus ini, hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum bahwa korupsi timah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Khusus Harvey Moeis, sebagai salah satu terpidana, mendapat hukuman untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp420 miliar. Suami Sandra Dewi ini pun harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Sebelumnya, Sandra Dewi terus memperjuangkan sejumlah harta dan aset pribadinya yang turut disita penyidik saat menangkap dan memproses hukum Harvey Moeis. Dia sempat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjelaskan bahwa sejumlah tas, perhiasan, tabungan, dan rumah berasal dari kerja kerasnya sendiri -- bukan pemberian Harvey Moeis.