MA Sunat Kerugian Korupsi Timah: Hanya Rp28 T
Dovana Hasiana
13 August 2026 11:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 menjadi perbincangan usai pertimbangan hakimnya menyunat total kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola Timah pada wilayah IUP PT Timah (Tbk) periode 2015-2022. Majelis hakim mengetok kerugian negara dalam kasus tersebut bukan Rp300 triliun; namun hanya Rp28 triliun.
"Pertimbangan judex facti yang menetapkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang mendasarkan pada hasil penghitungan BPKP, yaitu sejumlah Rp300.003.263.938.131 tidak tepat," tulis pertimbangan hakim pada putusan yang diketok 3 Desember 2025 tersebut.
Majelis mengungkap total kerugian tersebut terdiri dari dua komponen. Pertama, kelebihan pembayaran atau kemahalan atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman antara PT Timah Tbk dengan Smelter Swasta dan nilai pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah Tbk yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai. Totalnya mencapai Rp28.933.575.919.431.
Kedua, kerugian lingkungan yang terdiri dari: Kerugian Ekologi, Kerugian Ekonomi Lingkungan, dan Biaya Pemulihan dengan total senilai Rp271.069.688.018.700.
"Bahwa perkara a quo, merupakan tindak pidana korupsi, yang mana dasar penentuan kerugian keuangan negara seharusnya didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya," kata majelis hakim yang diisi Hakim Agung Prim Haryadi, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yanto.































