Jaksa Lelang Kendaraan Terpidana Investasi Bodong Doni Salamanan
Dovana Hasiana
16 October 2025 15:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan atas nama terpidana kasus investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Taufik alias Doni Salamanan. Lelang akan dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, batas akhir penawaran pada lelang ini akan berakhir pada pukul 14.30 WIB, Selasa (21/10/2025). Masyarakat yang berminat bisa mengakses laman www.lelang.go.id.
Kejaksaan mencantumkan sejumlah persyaratan bagi peserta lelang perorangan yaitu memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sedangkan peserta yang merupakan badan hukum wajib menyertakan akta pendirian dan perubahannya; kartu tanda penduduk nama-nama yang tertera di akta; atau surat kuasa lainnya.
Peserta lelang nantinya wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
"Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang," tulis Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Emilwan Ridwan.

































