TINS Soal Aset Rampasan dari Kejaksaan Agung: Belum Bisa Dijual
Artha Adventy
15 October 2025 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Timah Tbk (TINS) menyampaikan bahwa aset rampasan kasus korupsi yang diserahkan pemerintah melalui Kejaksaan Agung masih dalam proses pelimpahan dan belum dapat dimanfaatkan atau dijual oleh perseroan.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Tbk, Fina Eliani, menjelaskan bahwa aset sitaan tersebut meliputi sekitar 680 ton logam ore. Namun, hingga saat ini, proses pelimpahan masih menunggu penyelesaian administrasi agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan data yang kami terima, untuk logam yang disita yang akan dilimpahkan berada di kisaran 680 ton. Sampai saat ini, proses pelimpahan aset sitaan masih dalam proses agar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Jadi selama proses pelimpahan belum selesai, kami belum dapat melakukan penjualan,” ujar Fina dalam paparan publik, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pelimpahan aset rampasan tersebut baru diserahkan secara simbolik oleh pemerintah melalui Kejaksaan Agung pada 6 Oktober 2025. Perseroan kini tengah melakukan pemetaan, pengkajian, dan inventarisasi terhadap aset-aset tersebut untuk menentukan mekanisme pengelolaan dan peruntukannya.
“Saat ini TINS sedang mengkaji, memetakan, dan menginventarisir aset yang diserahkan. Kami harus menyusun rencana yang tepat terkait mekanisme pengelolaan dan peruntukannya. Karena itu, kami belum dapat menyampaikan seberapa besar kontribusinya terhadap kinerja tahun 2026,” ujar dia.





























