Logo Bloomberg Technoz

Polri Akan Jerat Tersangka Korupsi PLTU Kalbar dengan TPPU

Dovana Hasiana
08 October 2025 14:00

Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Dok. Humas Polri)
Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian atau Kortas Tipikor Polri akan menjerat sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dilakukan usai polisi menemukan indikasi adanya sejumlah aliran uang dan pembelian aset dari proyek senilai Rp1,3 triliun tersebut. 

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigadir Jenderal Totok Suharyanto mengatakan, penyidik tengah memproses pelacakan aset yang kemungkinan dilakukan para tersangka setelah menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat. 

"Simultan pelacakan aset sedang kita proses," ujar Totok saat dihubungi, Rabu (8/10/2025). 


Terpisah, Kepala Kortas Tipikor Polri Cahyono Wibowo mengatakan Polri akan kembali mengumumkan para tersangka yang juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Cahyono mengatakan penyidik menemukan informasi sejumlah aliran dana dari proyek pembangunan PLTU di Desa Jungkat, Siantan, Mempawah, Kalimantan Barat. Pada saat ini, Kortas Tipikor pun telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT PLN (Persero) 2008-2009 Fahmi Mochtar; Adik Jusuf Kalla dan juga Komisaris Utama PT Bumi Rama Nusantara (BRN) Halim Kalla; Direktur Utama PT BRN berinisial RR; dan Direktur Utama PT Praba Indo Persada berinisial HYL.