Logo Bloomberg Technoz

Alasan Jaksa Ajukan Banding Vonis Anak Riza Chalid Cs

Dovana Hasiana
03 March 2026 09:23

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa M. Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi subholding Pertamina./dok. Kejagung
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa M. Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi subholding Pertamina./dok. Kejagung

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan alasan mengapa Jaksa Penuntut Umu menempuh upaya hukum banding terhadap putusan perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan sembilan terdakwa, salah satunya anak dari buron Mohamad Riza Chalid yang bernama Muhammad Kerry Adrianto Riza. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan banding ini dilakukan karena terdapat beberapa poin krusial dari penuntut umum yang belum terakomodir atau belum dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan hakim. 

“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ujar Anang kepada awak media, dikutip Selasa (03/02/2026). 


Selain persoalan kerugian perekonomian negara, tim penuntut umum juga menyoroti masalah pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam perkara ini. Terlebih, vonis pidana penjara yang dijatuhkan hakim juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum. 

“Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci ke dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum,” ujarnya.