Logo Bloomberg Technoz

Usai dinyatakan menang, peserta lelang yang ditunjuk wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% dari harga lelang. Pelunasan dapat dilakukan maksimal lima hari kerja terhitung setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang. Jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke Kas Negara.
 
"Bea Perolehan Hak maupun konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang [Bea Masuk, PPN dan biaya atau beban pajak lainnya] menjadi kewajiban pemenang," tulis Emilwan.

1. Mobil Porsche 911 Carrera 4S dengan nilai limit Rp1,64 miliar 
2. Mobil Lamborghini Huracan dengan nilai limit Rp4.68 miliar 
3. Mobil BMW 840I Coupe M Tech dengan nilai limit Rp1,15 miliar
4. Mobil Honda CR-V dengan nilai limit Rp255 juta
5. Mobil Honda CR-V dengan nilai limit Rp255 juta
6. Mobil Toyota Fortuner GR dengan nilai limit Rp287 juta

7. Motor KTM 500 EXC-F dengan nilai limit Rp98,1 juta
8. Motor Ducati Superleggera V4 dengan nilai limit Rp2,24 miliar 
9. Motor BMW S1000RR M Package dengan nilai limit Rp668 juta
10. Motor Kawasaki Ninja H2 dengan nilai limit Rp414 juta
11. Motor Kawasaki Ninja ZX-10R ZXT02L dengan nilai limit Rp343 juta
12. Motor Kawasaki ZX25R dengan nilai limit Rp69,8 juta

(dov/frg)

No more pages