Jaksa Periksa Perwakilan Google di Kasus Korupsi Chromebook
Dovana Hasiana
07 October 2025 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa perwakilan Google dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2020-2022. Kali ini, penyidik Jampidsus kembali memeriksa Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam sebagai saksi.
Sebelumnya, kejaksaan sudah sempat memeriksa sejumlah petinggi Google dalam kasus yang sama pada periode Juli-Agustus lalu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip, Selasa (07/10/2025).
Selain Putri, jaksa juga memeriksa 10 saksi lainnya yang berasal dari pejabat kementerian dan sejumlah pegawai swasta pada Senin lalu. Hingga berita ditulis, korps adhyaksa belum memberikan keterangan lebih detil tentang isi dan tujuan pemeriksaan sejumlah nama tersebut.
Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim; Staf Ahli Nadiem, Jurist Tan; Konsultan Jurist, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek Mulatsyah; dan Direktur SD Kementerian Dikbud Ristek Sri Wahyuningsih.


































