Logo Bloomberg Technoz

Eks Jaksa Agung–Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae Nadiem Makarim

Azura Yumna Ramadani Purnama
03 October 2025 20:10

Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Diolah berbagai sumber)
Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah pegiat antikorupsi termasuk mantan Jaksa Agung hingga eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan sahabat pengadilan atau amicus curiae untuk membela Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim.

Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo yang juga mengajukan amicus curiae, meminta agar tuduhan yang disangkakan terhadap Nadiem dijelaskan sebaik-baiknya.

Ia juga meminta pihak termohon agar mengungkapkan bukti permulaan yang didapat, serta kaitannya dengan tuduhan korupsi yang dilakukan Nadiem.


“Tapi apabila hal itu terjadi, kami mengharapkan penentuan seseorang sebagai tersangka dalam kasus apapun, tindak pidana apapun itu dijatuhkan tersangka dengan tuduhan yang jelas, yang clear, jangan yang sumir,” kata Natalia membacakan amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem, Jumat (3/10/2025).

“Dan selain itu, pada saat seseorang ini dijadikan tersangka, harus ada bukti permulaan yang jelas juga, yang ada kaitan dengan tuduhan yang diajukan. Sebetulnya itu saja inti dari amicus curiae yang kami sampaikan,” lanjut dia.