Logo Bloomberg Technoz

“Ada inkonsistensi kan sebenarnya, ada inkonsistensi kebijakan karena informasi yang satu beda dengan informasi yang lain,” ungkap Trubus. 

Tak hanya itu, lanjut dia, dampak dari wacana ini membuat masyarakat bingung dan menjadi perdebatan publik. Trubus juga mempertanyakan urgensinya dalam konteks HP seken ini.

“Jadi, memunculkan kegalauan publik, sebenarnya pemerintah arahnya ke mana gitu? Karena kegalauan, kan galau. Jadi kita itu mau ke mana dalam pemerintahan?” ucap dia.

Trubus juga melihat wacana ini seperti 'testing the water' namun tidak ada kejelasan maksud dan tujuannya. Jika terdapat sejumlah reaksi publik, maka pemerintah tak bakal melanjutkannya.

“Di situ sebenarnya yang menjadi persoalan ini urgensinya di mana? Itu kan harusnya ada, nah ini nggak terbaca, saya belum memahami maksudnya juga,” kata Trubus, sekaligus menduga terdapat tumpang tindih di Kemkomdigi ihwal wacana jual beli ponsel bekas tersebut. 

“Tumpang tindih, tapi dalam satu kementerian, anehnya begitu. Tumpang tindih kan biasanya dua kementerian,” ujar Trubus.

Pakar Teknologi Soroti Perlindungan Pengguna HP

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi justru memandang wacana ini dinilai positif dari sudut pandang konsumen atau pengguna ponsel. Pasalnya kini marak aksi pencurian HP di Indonesia.

“Kalau dari sisi konsumen ini bagus sebagai bentuk perlindungan ketika pencurian ponsel kini kian marak. Wacana bisa terus didiskusikan dengan publik lebih luas agar didapat masukan lebih komprehensif,” ujar Heru kepada Bloomberg Technoz.

Menurut dia, kegiatan diskusi publik di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berkaitan dengan wacana jual beli HP seken ini membahas perlindungan konsumen digital lewat pemblokiran IMEI untuk ponsel yang hilang atau dicuri. Untuk melindungi mereka, mekanisme yang dapat digunakan adalah lewat IMEI, yang mana tiap ponsel memiliki IMEI masing-masing. 

Lebih lanjut Heru, apabila ponsel hilang atau dicuri, maka IMEI dari perangkat itu bisa diblokir. Hal-hal seperti ini yang didiskusikan di ITB, terkait bagaimana mekanisme pemblokiran, apa yang menjadi perhatian dalam memblokir, serta bagaimana jika HP hilang dan ditemukan.

Heru kemudian menyebut pengguna HP di Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 350 juta. “Angka yang sangat tinggi, di atas jumlah populasi, karena mungkin satu orang punya dua hingga tiga ponsel bukan cuma untuk SMS atau komunikasi suara, tapi untuk layanan digital seperti perbankan, e-wallet (dompet digital), e-commerce (perdagangan elektronik), dan lainnya. Sehingga, konsumen pengguna ponsel juga harus dilindungi, ketika ponsel hilang atau tercuri,” tandas dia.

Komdigi Bantah Wacanakan Aturan Balik Nama 

Sebelumnya, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kemkomdigi RI, Adis Alifiawan mengatakan dalam acara diskusi publik akademik bertajuk “Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri”, yang digelar di Aula Barat ITB, Bandung, Jawa Barat, awal pekan lalu.

Terdapat wacana jual beli HP seken seperti mekanisme transaksi sepeda motor bekas, yaitu ada balik nama kepemilikan. Konsep ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan identitas. “Ada balik namanya, ada identitasnya, handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” sambung dia.

Adis pun menyebut pihaknya berharap dapat diberikan masukan dari pelbagai pihak termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melengkapi perspektif dari sisi konsumen. “Karena kadang kita berada dalam dilema, ingin memberi kenyamanan kepada konsumen atau kita ingin memberikan keamanan. Jadi, ya titik tengahnya kita perlu cari sama-sama,” tutur dia.

Tak lama kemudian Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni klarifikasi bahwa format ini bukan untuk aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor, dan sifatnya sukarela.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor.  Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” kata Wayan lewat keterangan tertulis, dikutip Senin (6/10/2025).

(far/wep)

No more pages