Logo Bloomberg Technoz

Registrasi Kartu SIM Baru Biometrik Diklaim Tutup Celah Penipuan

Farid Nurhakim
26 January 2026 12:05

Ilustrasi Registrasi SIM Card pada Smartphone HP. Dok: Lam Yik/Bloomberg
Ilustrasi Registrasi SIM Card pada Smartphone HP. Dok: Lam Yik/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian  Komunikasi dan Digital telah menerbitkan aturan baru terkait registrasi kartu SIM, Tujuannya menutup celah peredaran nomor tanpa identitas hingga dapat dipakai untuk kejahatan. Terdapat regulasi wajib registrasi biometrik pengenalan wajah dengan prinsip KYC.

Kemkomdigi menerangkan bahwa tata kelola kartu jenis subscriber identity module card atau SIM card akan memberikan kendali penuh bagi masyarakat atas semua nomor seluler yang terdaftar memakai identititas mereka.

Celah kejahatan yang dapat dipersempit diantaranya penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi dalam ruang penipuan digital dan kejahatan siber, disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid.


Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler ini juga guna memastikan setiap nomor seluler bisa dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Rincian Permenkomdigi Registrasi Kartu Seluler Wajib Biometrik

Dalam proses registrasi kartu SIM, pihaknya mewajibkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan data biometrik pengenalan wajah (face recognition), sedangkan bagi warga negara asing (WNA) diwajibkan memakai paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.