Komdigi Pantau Ketat Grok, Meski Blokir Akses Sudah Dicabut
Redaksi
01 February 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut larangan akses Grok AI. Meski demikian, Kemkomdigi menyebut bahwa pihaknya masih akan memantau secara ketat kecerdasan buatan milik Elon Musk tersebut.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar dalam siaran media, Minggu (1/2/2026).
Pihak kemkomdigi juga bilang jika kebijakan pengawasan ruang digital, baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses layanan, dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi, dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik dan menjaga ruang digital tetap aman serta berkeadilan.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” katanya.
Sebelumnya, Kemkomdigi membuka blokir Grok AI seusai X Corp menyampaikan komitmen tertulis mengenai langkah perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.































