Logo Bloomberg Technoz

OJK Relaksasi Kredit Rp12,58 T di Wilayah Bencana Aceh–Sumatra

Pramesti Regita Cindy
28 January 2026 10:40

Progres Terbaru Pembangunan Empat Jembatan Rusak Akibat Bencana Sumatra. (Foto Diolah dari Bwrbagai Sumber)
Progres Terbaru Pembangunan Empat Jembatan Rusak Akibat Bencana Sumatra. (Foto Diolah dari Bwrbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pemberian restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara hingga akhir Desember 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, hingga akhir Desember 2025, kebijakan relaksasi tersebut telah dimanfaatkan melalui restrukturisasi kredit senilai Rp12,58 triliun terhadap 237.083 nasabah di wilayah terdampak.

"Dapat kami laporkan sampai dengan akhir Desember 2025 telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan relaksasi tersebut sebesar Rp12,58 triliun pada 237.083 nasabah," kata Mahendra dalam konferensi pers KSSK, dikutip Rabu (28/1/2026). 


Selain sektor perbankan, OJK juga mengambil langkah di sektor asuransi. Mahendra mengatakan OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, serta melakukan pemetaan terhadap polis yang terdampak bencana.

Sebagai catatan, OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.