Wajib Registrasi Kartu SIM Biometrik & Risiko Penyalahgunaan Data
Farid Nurhakim
29 January 2026 06:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Aturan baru registrasi kartu SIM (subscriber identity module card) berbasis biometrik pengenalan wajah dinilai berisiko mengalami kebocoran data masyarakat hingga penyalahgunaan. Bahkan ada yang menyebut kebijakan ini dikeluarkan gegara data kependudukan diduga telah bocor.
Wahyudi Djafar dari Raksha Initiatives menyebut data biometrik merupakan bagian data sensitif atau disebut sebagai data spesifik menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Artinya data tersebut melekat sepanjang hidup pada subjek data atau terhadap seseorang.
“Kalau dia sampai kemudian mengalami breach (kebocoran data), ataupun kemudian misalnya dikuasai oleh pihak lain, di-take over (diambil alih) oleh pihak lain, maka kemudian subjek data kan tidak memiliki lagi akses atau kontrol terhadap data tersebut,” kata Wahyudi saat dihubungi Bloomberg Technoz, seperti dikutip Kamis (29/1/2026).
Padahal, proses autentikasi tertinggi adalah dengan menggunakan data biometrik. Setiap pemrosesan data biometrik harus dengan persetujuan eksplisit dari subjek data. Karena bersifat data sensitif dan subjek data maka seseorang perlu sepenuhnya memahami risiko serta berbagai kemungkinan yang bakal terjadi ketika menyerahkan data biometriknya untuk dilakukan pemrosesan.
“Nah, sehingga kemudian dalam situasi hari ini menjadi problematis ketika orang belum memahami betul apa risiko-risiko terkait dengan data pribadi. Ketika itu disalahgunakan atau mengalami kebocoran, apalagi kemudian itu adalah data biometrik dan kemudian akan dipaksakan untuk menggunakan data biometrik sebagai sarana untuk registrasi SIM card,” jelas Wahyudi.






























