Logo Bloomberg Technoz

Pengamat: Stabilkan Harga Pangan Dengan Intervensi Bukan Represi

Redaksi
01 February 2026 17:30

Pedagang merapihkan cabai kerting yang ia jual di Pasar Minggu, Kamis (18/12/2025). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pedagang merapihkan cabai kerting yang ia jual di Pasar Minggu, Kamis (18/12/2025). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mulai mengencangkan pengawasan harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional Ramadan dan Idulfitri. Badan Pangan Nasional (BAPANAS) menegaskan kewajiban pelaku usaha pangan untuk mematuhi Harga Eceran Tertinggi dan Harga Acuan Pembelian serta Harga Acuan Penjualan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap harga acuan menjadi perhatian utama pemerintah selama periode Ramadan hingga Idulfitri.

“Kepada para pelaku usaha pangan, mohon harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah dapat dipedomani, khususnya selama Ramadan sampai Idulfitri. Ini sesuai arahan Bapak Kepala Bapanas sehingga agar dapat kita laksanakan dengan baik,” ujar Sarwo, dikutip Minggu (1/2/2026)


Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026.

Satgas ini akan mulai bergerak pekan ini dan melakukan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari produsen dan distributor hingga pedagang eceran dan ritel modern.