Komdigi Bantah Wacanakan Aturan Balik Nama Jual-Beli HP Bekas
Farid Nurhakim
06 October 2025 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi Digital dan Informasi (Kemkomdigi) mengklarifikasi wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap perangkat ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).
Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi RI Wayan Toni menegaskan bahwa wacana ini bukan untuk aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor, dan sifatnya sukarela.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” kata Wayan lewat keterangan tertulis, dikutip Senin (6/10/2025).
“Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” papar Wayan.
Ia menegaskan bahwa IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang sudah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir, sehingga tak lagi mempunyai nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.

































