Isi Surat Edaran Kemenkes RI Soal Waspada Virus Nipah
Pramesti Regita Cindy
01 February 2026 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Nipah, menyusul laporan kasus terbaru virus tersebut di India pada Januari 2026.
"Hingga saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi Penyakit Virus Nipah pada manusia di Indonesia, namun kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan mengingat Indonesia termasuk wilayah berisiko berdasarkan kedekatan geografis dan intensitas mobilitas dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa," kata Dirjen Pengendalian Penyakit Kemenkes, drg. Murti Utami, dalam SE tersebut, yang ditetapkan pada 30 Januari 2026 lalu.
"Selain itu, hasil penelitian di Indonesia menunjukkan adanya bukti serologis dan deteksi virus pada reservoir alami kelelawar buah (Pteropus sp.) yang menandakan potensi sumber penularan di Indonesia," sambung dia.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menjelaskan bahwa Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging yang memiliki tingkat kematian tinggi, berkisar antara 40% hingga 75%. Virus ini ditularkan dari hewan ke manusia, terutama melalui kelelawar buah (Pteropus sp.) sebagai reservoir alami, baik secara langsung maupun melalui perantara hewan lain seperti babi, serta konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi.
Kemenkes mencatat, hingga 26 Januari 2026 India melaporkan dua kasus konfirmasi Virus Nipah di Distrik North 24 Parganas, Negara Bagian West Bengal. Seluruh kasus merupakan tenaga kesehatan dan telah dilakukan karantina terhadap lebih dari 120 kontak erat. Investigasi epidemiologis masih berlangsung.





























