Logo Bloomberg Technoz

10 Poin Dalam Aturan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik

Farid Nurhakim
29 January 2026 11:05

Ilustrasi pengguna aktif HP Smartphone. Michael Nagle/Bloomberg
Ilustrasi pengguna aktif HP Smartphone. Michael Nagle/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital merilis kebijakan baru soal registrasi nomor seluler atau kartu SIM atau Subscriber Identity Module Card menggunakan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition). Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Dalam beleid tersebut, terdapat sejumlah aturan mengenai pendaftaran nomor seluler. Berikut rinciannya.

1.    Semua Opsel Wajib Gunakan Prinsip Mengenal Pelanggan

Semua opsel atau operator seluler di Indonesia diwajibkan memakai prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC). Para opsel pun wajib menetapkan kebijakan registrasi berdasarkan ketentuan dalam aturan tersebut.


Selain itu, mereka perlu memasang kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi pelanggannya yang benar dan berhak, serta menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penggunaan prinsip KYC. Seluruh opsel juga bertanggung jawab atas validitas pelanggan dengan menggunakan teknologi biometrik untuk proses registrasi kartu SIM.

“Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menggunakan prinsip mengenal pelanggan untuk melakukan registrasi,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Permenkomdigi 7/2026, dikutip Kamis (29/1/2026).

2.    Seluruh Opsel Wajib Edarkan Kartu Perdana dalam Keadaan Tidak Aktif