Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, DPR RI menjanjikan akan mendorong Komisi V untuk segera merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan juga memasukkan pasal mengenai transportasi online.

"Kita menyepakati revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan akan dipercepat dengan memasukkan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah terlebih dahulu," kata Dasco.

Dasco menyebut, Komisi V DPR RI serta Kementerian Perhubungan dan kementerian lainnya diwajibkan melakukan koordinasi dengan asosiasi pengemudi untuk membahas hal-hal teknis mengenai revisi undang-undang tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, bahwa dalam revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 akan diisi dengan aspirasi para asosiasi pengemudi.

"Nanti di dalamnya memuat termasuk apa yang disampaikan oleh asosiasi semua. Kami berjanji akan bahas bersama, kita akan libatkan semua stakeholder termasuk asosiasi supir," tutupnya.

(ain)

No more pages