Logo Bloomberg Technoz

Cara Perpanjang SIM Online 2026: Cara, Syarat dan Panduan Lengkap

Referensi
03 August 2026 16:43

Ilustrasi SIM (Diolah)
Ilustrasi SIM (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring kini menjadi solusi utama bagi masyarakat yang ingin menghemat waktu. Sistem ini membuat pemohon tidak perlu lagi mengantre panjang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, seluruh proses pengajuan dapat diakses langsung dari mana saja. Fasilitas ini dirancang untuk memberikan kenyamanan ekstra bagi para pengguna jalan di seluruh Indonesia pada tahun 2026.

Setelah seluruh berkas permohonan disetujui, cetakan SIM baru dapat dikirimkan langsung ke alamat rumah pemohon. Opsi pengambilan mandiri di Satpas terdekat juga tetap disediakan sesuai dengan pilihan pengaju.


Kesiapan dokumen menjadi kunci utama agar proses verifikasi data berjalan dengan lancar dan cepat. Pemohon diimbau untuk memperhatikan setiap tenggat waktu agar tidak melampaui masa berlaku dokumen lama.

Panduan Langkah dan Syarat Resmi Perpanjangan SIM Daring

Langkah pertama dimulai dengan mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas Polri melalui platform digital yang tersedia. Pengguna Android dapat mengunduhnya di Google Play Store, sementara pengguna iOS dapat mengakses App Store.