Logo Bloomberg Technoz

Ketua Komite Yusrizki Jadi Tersangka, Kadin Tunjuk Pengganti

Sultan Ibnu Affan
15 June 2023 22:51

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G. (Dok Humas Kejagung)
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G. (Dok Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menunjuk Dharsono Hartono sebagai pejabat sementara (Pjs) Komite Tetap Energi Baru & Terbarukan usai Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Yusrizki diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dimana sebelumnya menyeret pula nama  mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate.

Yukki Nugrahawan, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum & Komunikasi Kadin Indonesia  menyatakan pasca perubahan ini kinerja organisasi tetap berjalan seperti biasa.

“Persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia,” kata Yukki dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).

Kadin Indonesia menegaskan bahwa kasus hukum Yusrizki menyangkut individu. Tidak terkait dengan Kadin sebagai organisasi. Kerja komite yang dulu dipimpin Yusrizki juga tetap berjalan lewat penunjukkan Dharsono.