Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Janji Periksa Tuntas Korupsi Bakti, Ada Happy Hapsoro?

Yunia Rusmalina
15 June 2023 20:00

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G. (Dok Humas Kejagung)
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G. (Dok Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) tahun anggaran 2020-2022. Korps Adhyaksa ini mengklaim akan menyeret seluruh pelaku korupsi pada kasus Bakti senilai Rp11 triliun tersebut.

Demikian pula saat merespon tentang hubungan tersangka Muhammad Yusrizki dengan suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro. Dalam kasus ini, kejaksaan menyebut tindak pidana Yusrizki dilakukan dalam jabatannya sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment. Perusahaan investasi tersebut tercatat sebagai milik Happy Hapsoro. 

Apakah Yusrizki sebagai pimpinan BUP melakukan tindak pidana atas perintah atau menjadi perantara dari atasannya? "Tadi sudah saya terangkan bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus), Febrie Ardiansyah, Kamis (15/6/2023).

Meski demikian, dia mengklaim enggan membeberkan arah target pemeriksaan lanjutan dari kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,2 triliun tersebut. Menurut dia, penyidik akan menetapkan tersangka setiap kali menemukan alat bukti yang cukup.

"Kami tidak mau berandai-andai. Kalau tidak ada alat bukti kami juga tidak bisa bertindak," ujar Febrie.