Logo Bloomberg Technoz

KPK Soroti Tata Kelola MBG: Regulasi hingga Konflik Kepentingan

Dovana Hasiana
17 April 2026 16:10

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kajian tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025. Hal itu sebagaimana termaktub dalam lampiran Laporan Tahunan KPK 2025. KPK menilai besarnya skala program dan anggaran MBG belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai.

Dalam laporannya, KPK menyebutkan hal tersebut menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya. KPK menemukan delapan persoalan dalam tata kelola MBG yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut pada 2025.

Menu MBG saat libur sekolah. (Dok. Ist)

Pertama, regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.


"Kedua, pelaksanaan MBG melalui mekanisme bantuan pemerintah [banper] menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa," sebagaimana termaktub dalam lampiran Laporan Tahunan KPK 2025, dikutip Jumat (17/04/2026).

Ketiga, pendekatan sentralistik dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme pengawasan atau check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.