Logo Bloomberg Technoz

KPK Buka Potensi Kembali Jerat Sekjen DPR jadi Tersangka

Dovana Hasiana
15 April 2026 14:35

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. (Dok DPR RI)
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. (Dok DPR RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan kembali menetapkan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar dalam penyidikan baru kasus dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR. Hal ini diungkap usai hakim PN Jakarta Selatan menilai aspek formil penetapan Indra Iskandar sebagai tersangka tak sah.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menilai, sidang praperadilan hanya memeriksa aspek formil sebuah perkara yang diajukan. Sedangkan KPK berkukuh memiliki aspek materiil atau bukti yang kuat tentang praktik korupsi yang dilakukan Indra Iskandar cs.

Pada saat ini, kata dia, Biro Hukum KPK akan mempelajari putusan praperadilan untuk melakukan evaluasi terhadap aspek formil yang dianggap hakim tak sah. Ke depannya, lembaga antirasuah tersebut akan memperbaiki aspek formil untuk kembali menjerat dan memeriksa Indra Iskandar sebagai tersangka.


"Kami meyakini pada aspek materinya. Kami memiliki kecukupan alat bukti," kata Budi dikutip, Rabu (15/04/2026).

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Indra Iskandar. Dia menilai, keputusan KPK menetapkan Indra sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.