KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Eks Ketua PN Depok
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 April 2026 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta. Lembaga antirasuah tersebut mengklaim penyidik telah menjalankan seluruh prosedur penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku
“Mulai dari tahap penyelidikan, peningkatan ke penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa yang dilakukan, semuanya telah melalui mekanisme yang sah dan berbasis pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (20/04/2026).
Dia pun mengklaim, KPK menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Dia menilai praperadilan merupaan hak setiap pihak untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum. Dia juga mengklaim KPK bakal memastikan bahwa mekanisme tersebut dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Menurut dia, setiap penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak hanya memenuhi aspek formil, tetapi juga substansi penegakan hukum yang berkeadilan.
“Oleh karena itu, KPK optimistis bahwa hakim akan menilai secara objektif dan independen, serta menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah tepat dan sesuai hukum,” ujar dia.






























