Logo Bloomberg Technoz

Kata KPK Soal Daftar Barang yang Disita dari Saksi Kasus DJBC

Dovana Hasiana
15 April 2026 17:40

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat konferensi pers. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat konferensi pers. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan daftar barang yang disita dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Dia merupakan saksi dalam dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menerima informasi salah satu tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal sempat memberikan sejumlah hal kepada Faizal. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo sempat menyebut sejumlah pemberian tersebut berbentuk uang dan barang.

Belakangan, pernyataan tersebut justru berujung pada pelaporan ke Polda Metro Jaya. Faizal menuduh Budi melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut adanya pemberian uang dan barang kepadanya dan PT Sinkos. 


“Ada beberapa alat elektronik, sampai saat ini masih dalam bentuk barang,” ujar Budi Prasetyo merevisi pernyataan yang sebelumnya sempat menyebut ada uang tunai, dikutip Rabu (15/04/2026). 

Menurut dia, penyidik  KPK menyita enam barang dari Faizal; beberapa di antaranya adalah barang bukti elektronik (BBE). Namun, dia tak memberikan penjelasan lebih detail soal jenis dan nilai barang-barang tersebut. Termasuk, apakah barang-barang tersebut adalah pemberian Rizal.