Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa 2 Pejabat BI dalam Korupsi CSR

Dovana Hasiana
16 April 2026 17:50

Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau korupsi dana CSR BI-OJK, pada hari ini. 

Dua saksi yang dimaksud berasal dari Bank Indonesia, yakni Analisis Hukum, Deputi Direktur, Departemen Hukum, Bank Indonesia, tahun Agustus 2024-sekarang Irwan dan Kepala Grup Departemen Pengelolaan Aset Kantor Bank Indonesia Nita Ariastuti Muelgini. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/04/2026). 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nita hadir pukul 10.02 WIB. Sementara, KPK belum mengonfirmasi apakah Irwan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Budi juga belum menjelaskan materi pemeriksaan dan alasan keterangan dua saksi tersebut dibutuhkan. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI periode 2019-2024, yakni politikus Partai Gerindra Heri Gunawan dan politikus Partai Nasdem Satori.