Logo Bloomberg Technoz

Dalam pembacaan putusan, 23 November 2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan amar putusan dengan bunyi;

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Akan tetapi salinan putusan yang diunggah pada laman situs resmi MK dan diterima Zico justru berbunyi:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Perbedaan bunyi putusan ini memberikan dampak signifikan. Menurut Zico, putusan MK sesuai pembacaan oleh Saldi Isra dapat memberikan tafsir kalau keputusan DPR mencopot Aswanto melanggar konstitusi atau UU. Akan tetapi, perubahan dalam dokumen putusan membuat pencopotan Aswanto menjadi sah.

(frg)

No more pages