Logo Bloomberg Technoz

MK Bentuk Majelis Kehormatan Gara-gara Putusan Hakim Dipalsukan

Fransisco Rosarians Enga Geken
30 January 2023 17:56

Hakim Konstitusi Wahidudin Adams memimpin sidang panel pendahuluan pengujian formil dan materiil Perppu Ciptaker (Dok. Humas MK/Ifa)
Hakim Konstitusi Wahidudin Adams memimpin sidang panel pendahuluan pengujian formil dan materiil Perppu Ciptaker (Dok. Humas MK/Ifa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memeriksa dugaan perubahan substansi perkara 103/PUU-XX/2022.  Majelis berisi tiga tokoh ini rencananya akan mulai bekerja pada 1 Februari mendatang. Mereka akan memulai pemeriksaan untuk menemukan kronologi dan kebenaran dari perubahan frasa "dengan demikian" menjadi "ke depannya."

"Segera akan ditandatangi Peraturan MK tentang pembentukan MKMK. Agar semua lebih fair," kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Senin (30/1/2023)

Sesuai aturan, majelis kehormatan akan berisi tiga perwakilan yaitu hakim aktif, pakar hukum, dan perwakilan masyarakat. Menurut Enny, posisi pakar hukum akan diisi anggota Dewan Etik MK yaitu Guru Besar Universitas Gajah Mada, Sudjito. Mantan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna rencananya akan duduk sebagai perwakilan masyarakat. Keduanya dinilai memiliki pemahaman hukum dan integritas tinggi.

"Berdasarkan rapat pleno tadi, saya diminta mewakili hakim aktif yang masuk ke MKMK," ujar Enny.

Kasus ini berawal saat seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan perkara 103/PUU-XX/2022 yang menggugat Undang-undang nomor 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Dia mempersoalkan Pasal 23 ayat 1 tentang alasan pencopotan hakim MK. Hal ini merujuk pada keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencopot Hakim MK, Aswanto karena dinilai sering mengugurkan undang-undang.