KPU Cabut Aturan Baru: Ijazah Capres-Cawapres Bukan Rahasia
Dovana Hasiana
16 September 2025 16:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum. Hal ini dilakukan usai lembaga penyelenggara pemilu tersebut menuai kritik dari masyarakat, tokoh, anggota DPR, dan pemerintah.
Sekadar catatan, keputusan itu sebelumnya mengatur dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan dari KPU, salah satunya fotokopi ijazah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan telah menerima masukan dari berbagai pihak usai keputusan itu terbit. Maka, KPU memutuskan untuk membatalkan keputusannya setelah melakukan rapat secara khusus untuk membahas dinamika yang ada.
"Selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak yang kita anggap penting, misalnya Komisi Informasi Publik, akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025," ujar Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Selanjutnya, KPU akan berpedoman pada aturan yang sudah ada dalam menyikapi dokumen pribadi calon presiden dan wakin presiden dan seluruh data yang ada di lembaganya. KPU juga akan terus berkoordinasi mengenai upaya perbaikan yang dianggap perlu mengenai data-data tersebut.
































