Logo Bloomberg Technoz

Alibi KPU Tak Mau Buka Ijazah Capres dan Cawapres

Dovana Hasiana
16 September 2025 11:05

KPU. (Dok: Bloomberg)
KPU. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara mengenai alasan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum. Surat ini lahir di tengah polemik tentang keaslian dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin berdalih keputusan KPU terbaru menyesuaikan dan merujuk kepada Pasal 17 Huruf G dan H serta Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

"Intinya secara umum, atas data-data seseorang, para pihak yang nanti kalau kita atur dalam pencalonan capres dan cawapres, termasuk data-data yang ada saat ini, itu berkaitan dengan data-data yang dikecualikan," ujar Afifuddin kepada awak media, dikutip Selasa (16/9/2025). 


Pasal 17 Huruf G dan H UU No. 14/2008 mengatur bahwa setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang. 

Selanjutnya, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan esehatan fisik dan psikis seseorang; kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendiidkan nonformal.