Logo Bloomberg Technoz

Kata PAN Soal KPU Tak Mau Buka Ijazah Capres-Cawapres

Dovana Hasiana
16 September 2025 15:25

Menko Pangan, Zulkifli Hasan saat konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan T.A 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto
Menko Pangan, Zulkifli Hasan saat konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan T.A 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan buka suara mengenai Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.

Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan terdapat hak publik untuk mengetahui informasi-informasi seperti latar belakang hingga identitas dari calon presiden dan calon wakil presiden.   

“Ya setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu, ya seperti di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, kan anda boleh tahu apa aja kan, silahkan,” ujar Zulhas kepada awak media di Istana Kepresidenan, Selasa (16/9/2025). 


Ketua KPU Mochammad Afifuddin berdalih keputusan KPU terbaru menyesuaikan dan merujuk kepada Pasal 17 Huruf G dan H serta Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

"Intinya secara umum, atas data-data seseorang, para pihak yang nanti kalau kita atur dalam pencalonan capres dan cawapres, termasuk data-data yang ada saat ini, itu berkaitan dengan data-data yang dikecualikan," ujar Afifuddin kepada awak media, dikutip Selasa (16/9/2025).