Logo Bloomberg Technoz

Afifuddin berdalih bahwa KPU sebagai lembaga publik berkomitmen untuk bersikap terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi untuk pelayanan infromasi yang lebih luas serta tidak membatasi akses masyarakat terhadap penyediaan informasi bagi publik. 

"KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan keputusan ini mengapresiasi partisipasi publik, masukan, kritik pubik, dalam memastikan pelaksanaan Pemilu integritas, akuntabel, dan terbuka," ujar dia. 

Afifuddin juga membantah tengah mencoba melindungi sejumlah orang sehingga sampai tiba-tiba mengeluarkan Keputusan KPU yang kontroversial. Beleid baru tersebut memang dihubungkan dengan polemik ijazah palsu yang mendera Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dia berdalih, Keputusan KPU 731 semata keputusan organisasi yang menyesuaikan dan merujuk kepada Pasal 17 Huruf G dan H serta Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Pada saat ini, polemik keaslian dokumen kelulusan Presiden ke-7 Joko Widodo dari Universitas Gajah Mada (UGM) masih menjadi perdebatan hingga ke ranah pidana di kepolisian dan perdata di pengadilan.

Tak hanya Jokowi, kini muncul kembali polemik tentang keberadaan ijazah atau dokumen kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sah. Seoranga warga sipil, Subhan Palal menggugat Gibran dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tak pernah lulus pendidikan tingkat SMA atau sederajatnya. Hal ini seharusnya tak bisa membuatnya maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 yang mensyaratkan adanya dokumen kelulusan pendidikan SMA atau sederajat.

Belakangan beredar informasi Gibran hanya menjalankan pendidikan selama dua tahun di Orchid Park Secondary School Singapura yang tak menerbitkan bukti kelulusan formal kepada putera sulung Jokowi tersebut. Setelah itu, Gibran kabarnya juga hanya menjalani pendidikan singkat di University of Technology Sydney yang juga tak mengeluarkan ijazah formal.

(frg)

No more pages