Gugatan Ijazah SMA Wapres Gibran di PN Jakarta Pusat Dimulai
Dovana Hasiana
16 September 2025 09:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Seorang masyarakat sipil bernama Subhan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menyitir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt. Pst. Dia menyatakan bahwa Gibran dan KPU bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya. Subhan juga menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden 2024-2029.
Tak hanya itu, Subhan juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara.
Subhan juga menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa [dwangsom] sebesar Rp100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto saat mengutip gugatan tersebut, dikutip Senin (15/8/2025).





























