Mendagri Ungkap Instruksi Prabowo Soal Batasan Aksi Demo
Dovana Hasiana
02 September 2025 12:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai batas-batas dari aksi penyampaian pendapat dan demonstrasi di muka umum. Dia mengatakan Kepala Negara memberikan arahan agar TNI dan Polri melindungi aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai.
Namun, kata dia, sesuai dengan aturan Kepolisian RI, aksi hanya berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. Maka, ketika melewati batas itu, harus ada peringatan untuk dibubarkan. Menurut dia, presiden juga memerintahkan tindakan tegas ketika peserta demo mulai melakukan perusakan dan penjarahan terhadap aset negara atau pun pribadi.
"Harus tindakan tegas dengan terukur. Jadi langkah-langkah ini menjadi pedoman. Kita berpegang pada aturan hukum untuk menjamin ketertiban publik dan mengendalikan masyarakat," ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025, Selasa (02/09/2025).
Dia juga mengutip Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik atau International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut dia, pada Pasal 19, penyampaian pendapat memiliki tanggung jawab dan batasan. Batasan yang dimaksud adalah menghormati hak-hak dan reputasi orang lain dan tidak boleh mengancam keamanan nasional, ketertiban publik dan menganggu kesehatan.
"Jadi penyampaian pendapat dan menganggu kebebasan orang lain [dengan] menutup jalan sebenarnya tidak boleh. Apalagi sampai merusak. Ini dokumen diadopsi seluruh negara di dunia," ujar dia.































