Logo Bloomberg Technoz

Dia menilai, sejak lama, memang ada gerakan untuk kembali membuat MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Usulan adanya PPHN, kata dia, hanyalah sasaran sekunder dari rencana besar MPR meminta Amandemen UUD 1945. 

"Itu kan justru langkah mundur dan sama dengan menginjak-injak marwah reformasi kita," ujar dia. 

Herdiansyah menilai, pada saat ini pemerintah tak membutuhkan PPHN atau pun GBHN untuk menentukan arah pembangunan. Selama era reformasi, kebutuhan untuk acuan pembangunan sudah bisa terakomodasi dengan adanya Undang-undang tentang Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Justru, kata dia, PPHN tak lagi relevan pada sistem pemerintahan presidential saat ini. Pada era Orba, kata dia, MPR bisa mencopot presiden jika melanggar GBHN. Sehingga GBHN menjadi sesuatu tonggak yang sangat penting untuk menilai kinerja presiden.

Akan tetapi, saat ini sudah tak relevan ketika presiden dipilih langsung oleh masyarakat. Presiden terpilih tak bisa diikat dengan PPHN karena masyarakat memilihnya berdasarkan janji yang disosialisasikan ketika kampanye -- belum tentu akan selaras dengan PPHN namun dipilih masyarakat.

"Ada yang keliru dengan cara berpikir teman-teman di MPR. Seperti lagu peterpan, kaki di kepala, kepala di kaki. Mereka lupa, mereka ahistoris," ujar Herdiansyah. "Ahistoris dalam pengertian ya tidak relevan lagi usulan PPHN itu."

MPR mengatakan tengah mengkaji tiga opsi produk hukum yang akan digunakan untuk menetapkan PPHN. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan tiga opsi tersebut di antaranya adalah berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945; konsensus nasional; atau sekadar undang-undang. 

Meski produk hukum belum disepakati, MPR mengatakan telah menyepakati substansi dari PPHN, yakni pembangunan yang berkelanjutan, pembangunan sumber daya manusia, penguatan sendi-sendi hukum dan lain-lain 

Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan saran mengenai substansi dari PPHN, yakni adalah pembangunan ekonomi ke depan harus berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan lain-lain.

Memasuki reformasi, berdasarkan amandemen ketiga dan keempat konstitusi, MPR sebenarnya tidak lagi berwenang menetapkan GBHN. Perencanaan pembangunan digantikan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang ditetapkan undang-undang, dan diturunkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Pendek.

(dov/frg)

No more pages