Logo Bloomberg Technoz

Bahaya Amandemen UUD 1945: Rakyat Tak Bisa Pilih Presiden

Dovana Hasiana
23 August 2025 21:00

Gedung MPR RI (Dok. Davidelit)
Gedung MPR RI (Dok. Davidelit)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) mengungkap tentang keberadaan dokumen awal Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dalam pidato Sidang Tahunan lalu. Padahal, MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara yang bisa mengeluarkan produk hukum berupa ketetapan MPR untuk menjadi PPHN -- era orde baru namanya Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Namun, usai itu, MPR beberapa kali menggelar diskusi yang isinya pembahasan tentang potensi terjadinya Amandemen UUD 1945. Kegiatan ini diklaim sebagai upaya MPR menerima masukkan masyarakat. MPR memang bisa kembali menerbitkan PPHN jika kewenangannya dikembalikan melalui amandemen konstitusi.

Namun, persetujuan untuk melakukan Amandemen UUD 1945 seperti membuka kotak pandora karena pembahasan tak akan hanya soal kewenangan membuat PPHN. Ada banyak isu politik yang memang selama ini terjegal konstitusi dan bisa dilanggengkan melalui Amandemen.


"Kalau kemudian amandemen itu didorong sebagai salah satu opsi untuk melegitimasi keberadaan PPHN, saya kira itu akan membuka kotak pandora akan ada opsi-opsi atau hal lain kemudian akan diubah di UUD 1945," kata Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah kepada Bloomberg Technoz.

"Salah satunya adalah membuka kembali kewenangan besar bagi MPR. jangan-jangan MPR akan dibuka ruang untuk memilih kembali presiden secara langsung dan sebagaiman."