Logo Bloomberg Technoz

KPK akan Perpanjang Pencegahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 January 2026 10:50

Sekjen MPR 2019-2021 Ma'ruf Cahyono (Dok. YouTube DPR RI)
Sekjen MPR 2019-2021 Ma'ruf Cahyono (Dok. YouTube DPR RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka potensi memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono.

Ma’ruf sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi senilai Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Dia dicegah ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan jika penyidik masih memiliki kebutuhan agar Ma’ruf tetap berada di Indonesia karena status tersangkanya, maka KPK bakal segera mengajukan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ma’ruf kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi.

“Ya, tentunya kalau memang masih ada kebutuhan untuk Saudara MC ini tetap berada di Indonesia, terlebih karena memang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan dilakukan perpanjangan,” kata Budi kepada awak media, Jumat (16/1/2026).

Lebih lanjut, Budi menyatakaan saat ini penyidik KPK masih mendalami terkait pola pemberian dugaan gratifikasi oleh para penyedia barang dan jasa kepada Ma’ruf, termasuk mendalami proyek-proyek terkait pemberitaan gratifikasi tersebut.

“Dari perkara ini dugaannya terkait dengan bahan-bahan cetak ya, pengiriman, apa logistik, ATK dan segala macam. Nah ini masih akan terus kita dalami proyek-proyeknya terkait apa saja,” papar Budi.

Sebelumnya, Pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan Ma’ruf menerima gratifikasi Rp17 miliar terkait pengiriman buku.

Dia menjelaskan, gratifikasi tersebut dilakukan ketika MPR memiliki keperluan pengiriman barang hasil cetakan ke berbagai daerah.

“Ini terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi pengiriman barang. ada produk-produk  yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke wilayah daerah-daerah, bentuknya ada buku dan lain-lain, cetakan-cetakan,” kata Asep, tahun lalu.

Asep menduga, para ekspedisi untuk memperoleh pekerjaan pengiriman tersebut akhirnya memberikan gratifikasi agar terpilih menjadi perusahaan yang mengirimkan hasil cetakan MPR tersebut.

“Nah untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasi nya,” tegas dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Siti Fauziah mengakui adanya kasus korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan MPR. Namun, dia memastikan kasus yang tengah ditangani KPK memiliki tempus atau waktu perkara di masa lalu -- bukan periode 2024-2029.

Selain itu, dia juga memastikan praktik gratifikasi yang terbongkar tersebut tak melibatkan pimpinan MPR; baik periode 2019-2024 atau pun 2024-2029.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, Bapak Dr Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti.