Logo Bloomberg Technoz

Pengamat Nilai MBG Tak Tepat Dilindungi UUD

21 January 2026 14:20

Kepala BGN Jelaskan Realisasi Anggaran MBG yang Tembus Rp268 Triliun (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)
Kepala BGN Jelaskan Realisasi Anggaran MBG yang Tembus Rp268 Triliun (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah pengamat menilai usulan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilindungi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) tidak tepat dan berpotensi menimbulkan permasalahan tata kelola kebijakan. Mereka menilai MBG merupakan program teknis yang seharusnya dievaluasi secara berkala, bukan dikunci sebagai norma dasar negara.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menegaskan keinginan sebuah program tidak ditentukan oleh siapa presidennya, melainkan oleh kualitas tata kelola kebijakannya. Menurutnya, di banyak negara, program yang berhasil baru dilembagakan dalam undang-undang setelah tata kelolanya terbukti baik.

“Kalau MBG di Indonesia ini masih sangat politis dan cenderung bermotif ekonomi, bukan murni sebagai cara meningkatkan penerima gizi. Ditambah lagi anggarannya diambil dari pos pendidikan. Ini kok langsung mau dimasukkan ke undang-undang,” kata Nailul kepada Bloomberg Technoz, Rabu (21/1).


Ia juga memahami urgensi DPR dalam mendorong perlindungan MBG di tingkat konstitusi. Nailul menilai langkah tersebut berisiko memicu persoalan mendasar program, sementara isu yang lebih krusial justru belum dijelaskan secara menyeluruh.

"Kadang DPR tidak melihat masalah yang benar-benar krusial. Yang dilihat justru isu lain yang sebetulnya tidak mendesak. Atau jangan-jangan ada kepentingan agar program ini terus berjalan karena menguntungkan pihak tertentu," ujarnya.