Dari perwakilan pemerintah, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebut, ada penambahan Pasal 21-23 terkait kementerian yang mengurusi haji dan umrah.
Kata Eko dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait menteri dan kementerian urusan haji dan umrah disebutkan bahwa menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umroh yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
"Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama," ucapnya.
"Jadi sub urusan dia, kemudian Pasal 23, kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, itu kira-kira penambahannya," sebutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi Gerindra Abdul Wachid mengungkap beberapa alasan pentingnya merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Indonesia.
Kata Abdul, terdapat tiga aspek yang menyebabkan pentingnya revisi UU haji dan umrah sebelumnya. Terdapat aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis agar setiap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat selalu memberikan pelayanan bagi umat.
Ia menjelaskan, secara aspek filosofis, revisi undang-undang ini penting karena sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kemudian secara sosiologis, perkembangan teknologi dan dinamika perubahan kebijakan di Arab Saudi mengharuskan adanya penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Lalu secara yuridis, UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 penting direvisi karena dianggap sudah tidak relevan lagi dengan dinamika penyelenggaraan haji di masa sekarang ini.
Seperti diketahui saat ini Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming sudah membentuk sebanyak 48 kementerian.
“Dengan kesepakatan para ketua umum koalisi kami, kami beri nama kabinet ini Kabinet Merah Putih. Dan saya ingin umumkan susunan Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029”, kata Presiden Prabowo dalam pengumuman yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (20/10/2024).
Daftar Menteri Prabowo
- Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
- Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan:
- Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan;
- Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara;
- Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam NegerI;
- Sugiono, Menteri Luar Negeri;
- Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan;
- Nasaruddin Umar, Menteri Agama;
- Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum;
- Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM);
- Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan;
- Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Fadli Zon, Menteri Kebudayaan;
- Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan;
- Saifullah Yusuf, Menteri Sosial;
- Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan;
- Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian;
- Budi Santoso, Menteri Perdagangan;
- Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Dodi Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum;
- Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Iftitah Suryanegara, Menteri Transmigrasi;
- Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan;
- Meutya Viada Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital;
- Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian;
- Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan;
- Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
- Rachmat Pambudy, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional;
- Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Wihaji, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
- Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi;
- Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
- Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata;
- Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
- Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:
- Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga
(ain)




























