Logo Bloomberg Technoz

BPKH Salurkan Rp152,4 Juta SAR Living Cost Haji 2026


(Dok. BPKH)
(Dok. BPKH)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH secara resmi melaksanakan serah terima banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi untuk kebutuhan biaya hidup jemaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPKH dalam memastikan kesiapan finansial jemaah sejak sebelum keberangkatan.

Penyerahan banknotes tersebut juga mencerminkan upaya BPKH dalam menjaga tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah. Proses ini dilakukan dengan mekanisme yang telah dirancang agar dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi seluruh jemaah.

Pada musim haji tahun ini, total banknotes yang disiapkan mencapai SAR 152.490.000. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 203.320 jemaah haji reguler Indonesia.

Setiap jemaah nantinya akan menerima living allowance sebesar SAR 750. Jumlah tersebut telah ditentukan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Adapun rincian pecahan yang diberikan kepada setiap jemaah terdiri dari satu lembar SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50. Komposisi ini dirancang untuk memudahkan transaksi harian selama berada di Arab Saudi.

Uang saku tersebut diharapkan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional. Mulai dari konsumsi tambahan, dana cadangan, hingga kebutuhan pembayaran DAM yang mungkin timbul selama pelaksanaan ibadah haji.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan valuta asing ini telah mengacu pada Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Hal ini menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Menurut Amri, terdapat pembeda utama dalam pelaksanaan tahun ini. BPKH secara konsisten menerapkan Akad Sharf sebagai mekanisme pertukaran mata uang secara tunai atau spot.

"Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji," jelas Amri usai penandatanganan serah terima banknotes di Jakarta (9/4).

Pengelolaan Dana dan Perlindungan Jemaah

(Dok. BPKH)

Selain memastikan distribusi uang tunai berjalan lancar, BPKH juga terus mengoptimalkan pengelolaan dana haji. Langkah ini dilakukan agar biaya haji tetap berada pada tingkat yang rasional bagi masyarakat Indonesia.

Di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2026 tercatat mencapai sekitar Rp87 juta per jemaah. Angka ini mencerminkan berbagai komponen biaya yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan haji.

Namun demikian, jemaah tidak harus menanggung seluruh biaya tersebut secara langsung. Melalui strategi investasi dan pengelolaan dana yang optimal, biaya yang dibayarkan jemaah atau Bipih hanya sekitar Rp54 juta.

Selisih antara total biaya dan yang dibayarkan jemaah ditutup melalui nilai manfaat dari pengelolaan dana haji. Skema ini menjadi salah satu bentuk nyata keberpihakan kepada jemaah.

"Selisih sebesar sekitar Rp33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. Ini adalah bukti nyata bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jemaah," tambah Amri.

Lebih lanjut, BPKH juga memastikan adanya perlindungan tambahan bagi jemaah apabila terjadi kenaikan biaya akibat kondisi global. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia.

Dalam kondisi tertentu, tambahan biaya yang muncul tidak akan dibebankan kepada jemaah. Sebaliknya, kebutuhan tersebut dapat ditopang melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dengan pendekatan ini, jemaah tetap mendapatkan kepastian biaya sejak awal. Hal ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji.

Penyerahan banknotes ini sekaligus menjadi simbol kesiapan layanan keuangan haji Indonesia. BPKH berupaya memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa kekhawatiran terkait kebutuhan finansial.

Penyediaan living cost juga menunjukkan kehadiran negara dalam mendukung kelancaran ibadah haji. Jemaah tidak hanya difasilitasi dari sisi perjalanan, tetapi juga dari sisi kesiapan ekonomi selama berada di Tanah Suci.

Melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis syariah, BPKH terus memperkuat perannya sebagai pengelola dana umat. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi jemaah maupun masyarakat secara keseluruhan.

Dengan berbagai langkah tersebut, BPKH menegaskan komitmennya untuk menjaga amanah pengelolaan dana haji. Sekaligus memastikan bahwa setiap jemaah mendapatkan pelayanan terbaik dalam menjalankan rukun Islam kelima.