Logo Bloomberg Technoz

Influencer Saham Bisa Kena Sanksi Pidana Jika Menyesatkan

Artha Adventy
05 August 2025 14:55

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pegiat media sosial (influencer) yang menyebarkan informasi menyesatkan terkait investasi pasar modal dapat dikenai sanksi hukum. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 106 hingga Pasal 109.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa POJK ini mengatur keterlibatan Perusahaan Efek, baik sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) maupun Perusahaan Efek Daerah (PED), dalam bekerja sama dengan pegiat media sosial. Kolaborasi ini mencakup aktivitas promosi, penawaran layanan, serta penyampaian analisis atau rekomendasi atas efek dan produk pasar modal.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan efek wajib memiliki perjanjian tertulis dengan pegiat media sosial dan memastikan bahwa mereka telah memiliki izin sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan. Influencer yang menawarkan layanan sebagai nasabah PPE atau PED harus memiliki izin sebagai mitra pemasar, sementara influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi.


Inarno mengklaim pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi.

Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan pengaruh media sosial yang dapat merugikan investor, termasuk potensi penipuan atau penyampaian informasi yang tidak akurat. OJK menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK 13/2025 tidak hanya dapat dikenakan kepada perusahaan efek, tetapi juga kepada pihak lain yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran, termasuk influencer yang terlibat.