“Jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di Pasar Modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Inarno, dikutip Selasa (5/8/2025).
OJK juga menyatakan bahwa pengaturan khusus mengenai aktivitas pegiat media sosial di sektor keuangan saat ini sedang disusun dan akan dibuka untuk menerima masukan dari masyarakat.
(dhf)
No more pages




























