Logo Bloomberg Technoz

OJK Siapkan Aturan Baru Lini Usaha Asuransi dan Reasuransi

Pramesti Regita Cindy
05 August 2025 11:40

Ilustrasi Asuransi. (Envato/89STOCKER)
Ilustrasi Asuransi. (Envato/89STOCKER)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sedang menyusun Rancangan Surat Edaran baru yang akan mengatur kegiatan usaha dan lini usaha di sektor perasuransian dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.

Regulasi ini bertujuan memperkuat struktur industri asuransi nasional melalui standarisasi dan klasifikasi berbasis kekuatan ekuitas perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, surat edaran tersebut akan merinci standar lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa, serta asuransi jiwa syariah.


"OJK sedang menyusun rancangan surat edaran OJK terkait kegiatan usaha dan lini usaha perusahaan asuransi dan reasuransi dan perusahaan asuransi reasuransi syariah berdasarkan kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas atau KPPE," jelas Ogi dalam RDKB secara daring dikutip, Selasa (5/8/2025). 

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan jika regulasi ini juga akan menjadi acuan dalam menentukan batasan lini usaha yang dijamin dalam program penjaminan polis, serta mengatur lini usaha yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi atau reasuransi berdasarkan kategori KPPE I dan KPPE II.