Logo Bloomberg Technoz

Menteri Hukum dan KPK Soal Kabar Persidangan Paulus Tannos

Dovana Hasiana
03 August 2025 11:37

Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)
Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Singapura sudah memulai persidangan upaya ekstradisi buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos sejak 23 Juni lalu. Hingga saat ini, pengadilan belum juga menyetujui permohonan kepolisian Indonesia untuk memulangkan Paulus Tannos dari Negeri Singa tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah melalui Kepolisian dan Kementerian Luar Negeri telah memenuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan di Singapura. Saat ini, kata dia, pemerintah hanya bisa menunggu proses hukum yang berlangsung di persidangan.

"Diserahkan ke otoritas pusat Singapura yang akan mewakili kita dalam rangka persidangan," ujar Supratman dikutip, Ahad (03/08/2025).


Menurut dia, saat ini, proses persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Dia pun berharap proses sidang bisa segera tuntas. Atau kata dia, Paulus bisa secara sukarela memilih untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses ekstradisi kembali ke Indonesia.

"Kita berharap semoga mudah-mudahan dalam perjalanan yang bersangkutan mau secara sukarela sebelum ada putusan. Kita berharap begitu, tetapi kalau tidak kita tunggu putusannya," ujar Supratman.