Menperin: TKDN Hingga Pertek Jadi Pagar Industri Dalam Negeri
Ibnu Affan
23 September 2026 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), termasuk Pertimbangan Teknis (Pertek) menjadi instrumen menjaga industri dalam negeri dari derasnya barang impor.
Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa berbagai regulasi tersebut hanya semata menjadi beban tambahan birokrasi, melainkan menjaga keberlangsungan industri, khususnya sektor padat karya.
"Ada pandangan atau anggapan di mana TKDN, SNI wajib, pertimbangan teknis impor merupakan sebuah beban birokrasi baru bagi para pelaku usaha dan diusulkan agar direlaksasi, dipermudah. Kami melihatnya berbeda dengan mereka," ujarnya dalam Antara Bussines Forum 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
"Ini kami pergunakan sebagai instrumen untuk memagari, untuk menjaga industri dalam negeri agar industri dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negara sendiri," sambungnya menegaskan.
Dia mengkahwatirkan apabila aturan tersebut, salah satunya Pertek dilonggarkan, akan membuat Indonesia kembali banjir produk impor, yang pada akhirnya mencederai industri dalam negeri.




























