Logo Bloomberg Technoz

Panduan Besaran Bea Masuk Pajak iPhone dari Singapura & Malaysia

Merinda Faradianti
23 September 2026 16:20

Warga New York padati toko resmi Apple untuk mengatre beli iPhone Duo dan iPhone 18 Pro. Michael Nagle/Bloomberg
Warga New York padati toko resmi Apple untuk mengatre beli iPhone Duo dan iPhone 18 Pro. Michael Nagle/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Membawa iPhone keluaran terbaru dari luar negeri ke Indonesia bisa jadi alternatif. Namun, jangan lupa memperhitungkan bea masuk dan pajak yang dikenakan saat perangkat didaftarkan.

Berdasarkan informasi Bea Cukai, dikutip Rabu (23/9/2026), barang bawaan pribadi yang dibawa dari luar negeri memperoleh pembebasan nilai sebesar US$500.

Nilai yang melebihi batas dikenakan bea masuk 10% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025.

Perhitungan bea masuk iPhone bisa dilakukan dengan mengurangi nilai perangkat dengan pembebasan US$500, kemudian mengalikan nilai tersebut dengan kurs pajak untuk memperoleh nilai pabean.


Bea masuk dihitung sebesar 10% dari nilai pabean, sedangkan PPN 12% dihitung dari nilai impor yang merupakan nilai pabean ditambah bea masuk. Dalam simulasi Bea Cukai, kurs pajak yang digunakan sebesar Rp17.500/US$.

Dalam simulasi ini, nilai barang dikurangi pembebasan sebesar US$500. Dengan kurs US$1 sebesar Rp17.500, nilai pembebasan tersebut setara dengan Rp8.750.000.